loading
 

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan ke PT Shinhan Asset Management Indonesia (“Perusahaan”) setiap hari kerja pukul 08.30 -17.30 WIB melalui sarana:

 

Email via      :  info@shinhan-am.co.id

Telepon        : +6221 3952 5500

Langsung atau surat

PT Shinhan Asset Management Indonesia

Equity Tower lantai 50 Unit C, Sudirman Central Business District

Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53

Jakarta 12190

 

PROSES PENANGANAN PENGADUAN

1.    Penerimaan Pengaduan

a.    Perusahaan menerima dan mencatat pengaduan dari  nasabah.

b.    Setelah melakukan verifikasi kebenaran informasi, perusahaan menyampaikan konfirmasi penerimaan pengaduan.

c.     Jika terdapat kekurangan dokumen pendukung terkait pengaduan, perusahaan dapat meminta nasabah untuk melengkapinya dalam waktu 20 hari kerja dan dalam kondisi tertentu dapat diperpanjang 20 hari kerja.

 

2.    Penanganan Pengaduan

a.    Perusahaan melakukan pemeriksaan internal dan analisis atas pengaduan dari nasabah.

b.    Perusahaan menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan paling lama 20 hari kerja sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap. Dalam  kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 20 hari kerja. Perpanjangan jangka waktu diberitahukan kepada nasabah secara tertulis.

 

3.    Penyelesaian Pengaduan

Perusahaan memberikan tanggapan pengaduan baik berupa penjelasan permasalahan atau penawaran penyelesaian kepada nasabah.



Saya Nasabah Reksa Dana Shinhan Asset Management Indonesia