loading
 

Tujuan Investasi

    Memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi yang akan dicapai secara keseluruhan pada Tanggal Pelunasan Akhir dengan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi, serta memberikan Pemegang Unit Penyertaan potensi keuntungan terkait dengan hasil investasi dari Efek-efek tersebut.

Kebijakan Investasi

    Minimum 70% (tujuh puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang
    Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas

Risiko Investasi

    1. Risiko Wanprestasi (kredit)
    2. Risiko Perubahan Peraturan
    3. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
    4. Risiko Pelunasan Lebih Awal Yang Mengakibatkan Tidak Berlakunya Mekanisme Proteksi
    5. Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik)
    6. Risiko Industri
    7. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
    AM Note:
    Penjelasan atas risiko nilai tukar mata uang asing di atas merupakan contoh, mohon disesuaikan.
    8. Risiko Likuiditas

Investasi

  • Minimum pembelian:
    Rp. 1.000.000,-
    Minimum penjualan:
    Rp. 1.000.000,-

Kinerja

Alokasi Aset

Biaya Pemegang Unit Penyertaan

    Biaya Pembelian Maks. 0%
    Biaya Penjualan Kembali Maks. 0%
    Biaya Pengalihan Maks. 0%

Bank Kustodian

    Bank Kustodian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
    Nama Rekening RD TERPROTEKSI SHINHAN PROTEKSI II
    Nomor Rekening
    Bank Penampung -
    Nama Rekening -
    Nomor Rekening

Download

prospektus
Prospectus
fundfactsheet
Fund Fact Sheet
brosur
Brochure