loading
 

Shinhan Financial Group

    Berdiri sejak tahun 1897, Shinhan Financial Group adalah Group Finansial tertua di Korea Selatan yang kini telah berkembang pesat menjadi Global Financial Group terkemuka dengan memanfaatkan kapabilitas sinerginya yang dikenal sebagai “One Shinhan”. Shinhan Financial Group memiliki 16 anak perusahaan yang menyediakan layanan keuangan kelas satu bagi nasabah, termasuk perbankan, kartu kredit, sekuritas, asuransi, dan asset manajemen.

    Shinhan Financial Grup menggunakan sistem matriks dalam mempertimbangkan perluasan area bisnis setiap anak perusahaan, untuk memastikan strategi yang koheren dan efisien di dalam Grup, dan untuk mengoptimalkan penggunaan sumber dayanya, seperti modal dan sumber daya manusia. Shinhan Financial Group menerapkan strategi "One Shinhan" dimana ini adalah cara yang sangat kolaboratif untuk bekerja sama di tingkat Grup. Ini bukan sekedar slogan tetapi sebuah strategi yang menyatukan produk dan layanan semua anak perusahaan untuk memberikan solusi keuangan yang dioptimalkan kepada seluruh nasabah.

Shinhan Asset Management Indonesia

    PT Shinhan Asset Management Indonesia didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 28 Maret 2011, Anggaran Dasar Akta No. 8 tanggal 28 April 2011 di hadapan notaris Ronaldie Christie, SH, Mkn di Jakarta dengan nama awal PT Archipelago Asset Management dimana PT Erdikha Elit Capital dan PT Erdikha Investama bertindak sebagai pemegang saham perseroan. Pada tahun 2018, Shinhan Financial Group melalui Shinhan Investment Corp mengambil alih sebagian saham PT Archipelago Asset Management melalui unit usahanya yaitu PT Shinhan Sekuritas Indonesia. Pasca akusisi, Shinhan Financial Group melalui anak usahanya PT Shinhan Sekuritas Indonesia memiliki porsi 75% saham sementara 25% sisanya dimiliki oleh PT Erdikha Investama.

    PT Shinhan Asset Management Indonesia telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-27741.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 1 Juni 2011. Anggaran dasar dan akta perubahan PT Shinhan Asset Management Indonesia yang terakhir diubah dengan Akta No. 53 tanggal 12 September 2018, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, MSi, Notaris di Jakarta dan dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan tanggal 13 September 2018 No. AHU-0018932.AH.01.02.TAHUN 2018.

    PT Shinhan Asset Management Indonesia telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM DAN LK No. KEP-04/BL/MI/2012 tanggal 9 April 2012.

Pengalaman Manajer Investasi

    PT Shinhan Asset Management Indonesia adalah perusahaan yang dibentuk untuk memfokuskan usahanya sebagai Manajer Investasi. Didukung oleh para professional yang berpengalaman dalam bidangnya, PT Shinhan Asset Management Indonesia dapat membantu memberikan pengarahan dan pengelolaan investasi yang berkualitas kepada para nasabahnya. Hal ini merupakan amanah PT Shinhan Asset Management Indonesia untuk mencapai hasil investasi yang optimal. PT Shinhan Asset Management Indonesia telah berpengalaman mengelola dana masyarakat dalam bentuk Reksa Dana dan Discretionary Fund. Dana keloaan per akhir November 2018 adalah Rp. 1.431.590.180.615,18.

Pihak Yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi

    Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Supreme Cable Manufacturing Tbk., PT Kabelindo Murni Tbk dan PT Erdikha Elit Sekuritas, PT Shinhan Bank Indonesia, PT Shinhan Sekuritas Indonesia, dan PT Shinhan Indo Finance.

Visi

    Perusahaan Manajer Investasi yang menjadi pilihan Nasabah dalam pelayanan yang Prima dan Kinerja yang Optimum.

Misi

    Menjadi Perusahaan Manajer Investasi yang dapat memberikan Produk Investasi yang Flexible sesuai dengan keinginan Nasabah dan keadaan Pasar terutama di Indonesia.

Tata Kelola Perusahaan

    Pokok-pokok pedoman kerja Direksi dan Komisaris
    Landasan pelaksanaan penilaian Tata Kelola PT Shinhan Asset Management Indonesia adalah berpedoman pada :

    1. Undang-Undang Republik Indonesia No.40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”);
    2. Peraturan Bapepam-LK No.V.A.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No: KEP-479/BL/29, tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi (“Peraturan No.V.A.3”);
    3. Peraturan OJK No.24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi (“POJK No.24”);
    4. Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27”);
    5. Peraturan OJK No.10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (“POJK No.10”)
    6. Akta Anggaran Dasar Perusahaan (“AD”); dan
    7. Prosedur, kebijakan dan ketentuan internal lainnya termasuk perubahan yang mungkin timbul maupun ketentuan lain yang berlaku.

    Uraian Singkat Terkait Kepatuhan, Manajemen Risiko, dan Audit Internal
    Fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan audit internal mencakup eksternal dan internal yang bertindak secara independen dan memiliki akses yang tidak terbatas terhadap fungsi Manajer Investasi lainnya terkait dengan tugasnya untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan fungsi-fungsi Manajer Investasi.

    PT Shinhan Asset Management Indonesia memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait pengawasan terhadap perilaku dan kegiatan Manajer Investasi, menerapkan kebijakan dan mengindentifikasi serta memantau secara berkala posisi risiko secara keseluruhan dan sesuai jenis risiko, serta membuat perencanaan, pengendalian, dan pencatatan semua pelaksanaan kegiatan audit internal, kemudian menyusun laporan audit internal setelah pelaksanaan setiap audit internal untuk disampaikan kepada dewan komisaris.

Strtuktur Organisasi

    Kepemilikan Saham Shinhan

Daftar Lisensi Karyawan

Koh Suk Jin
Tjiong Toni
Hendra Sunarto
Kristiadi
Ignatius Geoffrey James
Effendi Hasim
Furi Royyan Habibi
Dedy Hendrawan
Niken Damayanti
Maryam Pissestiandini
Astrid K Rako
Willy Pandi
Amelia Sintama
Finuri
Fransisca Christiana Sari


Struktur Kepemilikan Saham

Kepemilikan Saham Shinhan

Dewan Komisaris

Komisaris Shinhan
    KOH SUK JIN
    Sebagai Komisaris Independen PT Shinhan Asset Management Indonesia. Lulus dengan gelar Magister Ekonomi dan Administrasi Bisnis pada tahun 2000 dari University of Helsinky (Finlandia) dan gelar Sarjana dari Seoul National University (Korea), Jurusan Administrasi Bisnis (1992) Bapak Koh Suk Jin bergabung dengan Shinhan Asset Management Indonesia pada tanggal 1 November, 2018 dan memiliki sertifikat keahlian Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi dari TICMI.
    Rudi Soemardjo
    Sebagai Komisaris PT Shinhan Asset Management Indonesia. Lulus dari University of Canbera, Australia dengan jurusan Magister Administrasi Bisnis, Bapak Rudi Soemardjo memiliki lebih dari 16 tahun pengalaman di Industri Keuangan termasuk Perbankan dan Pasar Modal. Sebelum bergabung dengan Shinhan Asset Management, Bapak Rudi Soemardjo bekerja sebagai Direktur Corporate and Investment Banking di Societe Generale Indonesia selama 4 tahun. Bapak Rudi Soemardjo juga menjabat sebagai Managing Director di PT Demak Indah Kencana (Perusahaan Logistik) dari tahun 2015 hingga sekarang.

Dewan Direksi

Direksi Shinhan
    Tjiong Toni
    Sebagai Presiden Direktur PT Shinhan Asset Management Indonesia Indonesia. Lulus dari Universitas Tarumanegara jurusan Akuntansi pada tahun 1996. Memiliki pengalaman kerja selama lebih dari 22 (dua puluh dua) tahun di industri keuangan dan pasar modal. Bergabung dengan PT Shinhan Asset Management Indonesia Indonesia pada tahun 2017. Telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dengan No. KEP-3351/PM.212/KPJWPPE/2016 tanggal 16 Desember 2016 , Wakil Penjamin Emisi Efek dengan No. KEP- 367/PM.212/KPJ-WPEE/2016 tanggal 15 Desember 2016 dan sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-906/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Director
    Hendra Sunarto
    Sebagai Direktur PT Shinhan Asset Management Indonesia. Lulus dari Fakultas Teknik Elektro Universitas Atmajaya pada tahun 1988. Memiliki pengalaman kerja selama lebih dari 22 (dua puluh dua) tahun di industri keuangan dan pasar modal. Bergabung dengan PT Shinhan Asset Management Indonesia pada tahun 2011. Telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dengan No. KEP- 1414/PM.212/KPJ-WPPE/2016 tanggal 16 Desember 2016, dan sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No.KEP-343/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 05 November 2018.

Komite Investasi

    Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:

    Koh Suk Jin
    Ketua Komite Investasi dan juga sebagai Komisaris Independen PT Shinhan Asset Management Indonesia. Lulus Strata 1 dari Seoul National University (Korea), Business Admistration pada tahun 1992 dan lulus Magister University of Helsinky (Finlandia) dengan spesialisasi Economic and Administration Business pada tahun 2000. Bergabung dengan PT Shinhan Asset Management Indonesia Indonesia pada tanggal 1 November 2018. Telah memiliki sertifikat ujian kecakapan profesi Pasar Modal sebagai Wakil Manajer Investasi dari TICMI.
    Rudi Soemardjo
    Anggota Komite Investasi PT Shinhan Asset Management Indonesia. Lulus dari University of Canbera, Australia dengan jurusan Magister Administrasi Bisnis, Bapak Rudi Soemardjo memiliki lebih dari 16 tahun pengalaman di Industri Keuangan termasuk Perbankan dan Pasar Modal. Sebelum bergabung dengan Shinhan Asset Management, Bapak Rudi Soemardjo bekerja sebagai Direktur Corporate and Investment Banking di Societe Generale Indonesia selama 4 tahun. Bapak Rudi Soemardjo juga menjabat sebagai Managing Director di PT Demak Indah Kencana (Perusahaan Logistik) dari tahun 2015 hingga sekarang.
    Tjiong Toni
    Anggota Komite Investasi dan juga sebagai Presiden Direktur PT Shinhan Asset Management Indonesia Indonesia. Lulus dari Universitas Tarumanegara jurusan Akuntansi pada tahun 1996. Memiliki pengalaman kerja selama lebih dari 22 (dua puluh dua) tahun di industri keuangan dan pasar modal. Bergabung dengan PT Shinhan Asset Management Indonesia Indonesia pada tahun 2017. Telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dengan No. KEP-3351/PM.212/KPJ-WPPE/2016 tanggal 16 Desember 2016 , Wakil Penjamin Emisi Efek dengan No. KEP-367/PM.212/KPJ-WPEE/2016 tanggal 15 Desember 2016 dan sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-906/PM.211/PJWMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.

Achievements & Awards - Infobank

Penghargaan Shinhan
    RD Shinhan Balanced Fund
    Best Balanced Mutual Fund 2019 For 5 Years
    AUM < IDR 100Billion
Penghargaan Shinhan
    RD Shinhan Equity Growth
    Best Equity Mutual Fund 2019 For 5 Years
    AUM < IDR 100Billion
Penghargaan Shinhan
    RD Shinhan Balanced Fund
    Best Balance d Mutual Fund 2019 For 3 Years
    AUM < IDR 100Billion
Penghargaan Shinhan
    RD Shinhan Equity Growth
    Best Equity Mutual Fund 2019 For 3 Years
    AUM < IDR 100Billion

Achievements & Awards - Bareksa


Penghargaan Shinhan
    RD Shinhan Equity Growth
    Gold Champion
    Best Equity Product 5 Years
    AUM < IDR 100Billion

Penghargaan Shinhan
    RD Shinhan Balance Fund
    Gold Champion
    Best Balance d Product 5 Years
    AUM < IDR 100Billion

Penghargaan Shinhan
    PT Shinhan Asset Management Indonesia
    Gold Champion
    Best Balance d Product 5 Years
    AUM < IDR 250Billion

Penghargaan Shinhan
    RD Shinhan Equity Growth
    Gold Champion
    Best Equity d Product 3 Years
    AUM < IDR 200Billion

Achievements & Awards - Infovesta

Penghargaan Shinhan
    RD Shinhan Equity Growth
    Best Equity Mutual Fund 2020 for 5 Year
Penghargaan Shinhan
    RD Shinhan Balanced Fund
    Best BalancedMutual Fund 2021 for 5 Years